Rabu, 01 Februari 2012

MUHKAM DAN MUTASYABIH bagian 1

 

MUHKAM 
DAN 
MUTASYABIH 
bagian 1
 
Oleh: 
Siti Umi Ma’rifah
Ziyadatun Ni’mah
Fitria Zelfis

 

PENDAHULUAN

Sebagaimana kita ketahui bahwa Al-Qur’an menempati posisi dan peranan yang sangat urgen bagi perkembangan pemikiran Islam.  Disamping itu, Al-Qur’an juga menjadi inspirasi dalam kehidupan muslim yang berkaitan dengan aspek sosial, politik dan keluarga. Kadang, hukum-hukum yang diambil dari al-Qur’an itu menjadi mutlak begitu saja di kalangan fuqaha padahal di dalam al-Qur’an terdapat begitu banyak kemungkinan penafsiran.

Sebagaimana telah dimaklumi pula, bahwa Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa Arab. Karena itu, untuk memahami hukum-hukum yang dikandung nash-nash  Al-Qur’an diperlukan antara lain pemahaman dalam segi kebahasaan, dalam hal ini adalah bahasa Arab. Para ulama yang ahli dalam bidang Ushul Fiqh, telah mengadakan penelitian (istiqra’) secara seksama terhadap nash-nash Al-Qur’an, lalu hasil penelitiannya itu dituangkan dalam kaidah-kaidah yang menjadi pegangan umat Islam guna memahami kandungan Al-Qur’an dengan benar.

Kaidah-kaidah tersebut sangat membantu dalam memahami nash-nash yang tampak samar-samar, menafsirkan yang global, mena’wil nash dan lain-lainnya yang bertalian dengan pengambilan hukum-hukum dari nash-nashnya. Salah satu pembahasan yang bertujuan untuk mengenal kaidah-kaidah yang berkaitan dengan aspek kebahasaan dalam Al-Qur’an adalah Muhkam dan Mutasyabih. Di dalam Al-Qur’an terdapat kategori ayat-ayat mutasyabihat, yakni ayat-ayat yang mempunyai banyak arti, dan ada yang muhkamat, yakni ayat-ayat yang maknanya jelas dan tegas. Akan tetapi, para ulama juga berbeda pendapat tentang bagaimana kriteria kedua jenis ayat tersebut.

Untuk lebih jelasnya permasalahan seputar muhkam dan mutasyabih ini baik itu definisi secara umum dan khusus, contoh ayat muhkam dan mutasyabih dalam Al-Qur’an serta seperti apa perbedaan pendapat para ulama dalam mengartikan muhkam dan mutasyabih, penulis akan membahasnya dalam bab berikutnya.

bersambung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar